Monday, March 31, 2014

Posting Tugas (1)

hehe.. salah satu dari sekian tugas mata kuliah Analisis Sistem Pengambilan Keputusan (ASPK) yang cukup membuat berisik teman-teman seangkatan mencari tau bagaimana untuk menyelesaikannya. yah, inilah tugas pengambilan keputusan berdasarkan sistem voting.

sebenarnya yang dipersoalkan adalah tidak jelasnya outline tugas itu sendiri. apa-apa saja yang harus dicari dan apa yang harus dikerjakan. karena instruksi dari dosen pun memang sebatas kata-kata saja. jadi wajarlah kalo aku pun tak terlalu ambil pusing untuk tugas ini. just do it.

ini hasil kerjaan ku. :D disuruh cari data tentang hasil pemilihan umum 2009. trus tentukan berapa kursi yang didapat partai peserta pemilunya.

lets see.

Hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Asahan
Daerah Pemilihan Asahan I (Kecamatan Kota Kisaran Barat-Kisaran Timur)

Jumlah Kursi tersedia untuk Dapil Asahan I : 9 Kursi (lampiran Keputusan KPUD Asahan)

Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) = 57441 (suara sah hasil pemilu)



No
Nama Partai : Nomor Urut Partai
Jumlah suara sah
*diurutkan dari yg terbanyak
Kursi tahap I
Sisa suara
Kursi tahap II
1
Partai Golkar : 23
8911
1
2529
1
2
Partai Demokrat : 31
8105
1
1723
1
3
Partai Amanat Nasional (PAN) : 9
7530
1
1148
1
4
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 24
4882
0
4882*
1
5
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 8
4096
0
4096*
1
6
Partai Bintang Reformasi : 29
3576
0
3576*
1
7
Partai Damai Sejahtera : 25
3279
0
3279*
1
8
Partai Gerindra : 5
3219
0
3219*
1
9
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) : 28
2832
0
2832*
1
10
Partai Patriot : 30
2674
0
2674
0
11
Partai Peduli Rakyat Nasional : 4
1527
0
1527
0
12
Partai Karya Perjuangan : 17
1195
0
1195
0
13
Partai Hanura : 1
1074
0
1074
0
14
Partai Matahari Bangsa : 18
667
0
667
0
15
Partai Kedaulatan : 11
449
0
449
0
16
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 13
397
0
397
0
17
Partai Bulan Bitang (PBB) : 27
352
0
352
0
18
Partai Barisan Nasional : 6
335
0
335
0
19
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) : 16
318
0
318
0
20
Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) : 2
308
0
308
0
21
Partai Penegak Demokrasi Indonesia : 19
272
0
272
0
22
Partai Merdeka : 41
229
0
229
0
23
Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia : 26
199
0
199
0
24
Partai Keadian dan Persatuan Indonesia : 7
186
0
186
0
25
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) : 34
180
0
180
0
26
Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) : 20
154
0
154
0
27
Partai Kasih Demokrasi Indonesia : 32
148
0
148
0
28
Partai Indonesia Baru : 10
108
0
108
0
29
Partai Pemuda Indonesia : 14
80
0
80
0
30
Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PNUI) : 42
80
0
80
0
31
Partai Buruh : 44
48
0
48
0
32
Partai Pelopor : 22
31
0
31
0
33
Partai Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia : 3
0
0
0
0
34
Partai Persatuan Daerah : 12
0
0
0
0
35
Partai Nasional Indonesia Marhaenis : 15
0
0
0
0
36
Partai Republik Nusantara nomor 21
0
0
0
0
37
Partai Indonesia Sejahtera : 33
0
0
0
0
38
Partai Syarikat Indonesia (PSI) : 43
0
0
0
0
Total Suara Sah/ Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
57441
3
33413
9


Sumber data perhitungan suara:    LAMPIRAN DB-1 DPRD KABUPATEN ASAHAN 2009
Sumber penentuan jumlah kursi dapil Asahan I: Surat keputusan KPUD Kab. Asahan tahun 2008

Acuan Perhitungan:

UU No. 10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif. Pasal 1 ayat (28)
UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif. Pasal 1 ayat (32) dengan redaksi yang sama:
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya disingkat BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.”

UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif. Pasal 212 dan 
UU No. 10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif. Pasal pasal 211 ayat 1-3 dan pasal 212 dengan redaksi yang masih sama:

  1. Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan:
  2.  apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan atau lebih besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua;
  3. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil daripada BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan;
  4. penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak.